Desain Teknik PLTA Asahan 1 telah disiapkan oleh PT PLN (Persero)tahun 1987 atas pendanaan dari JIBIC.
Tahun 1996 PT Bajradaya Sentranusa (BDSN) mengajukan permohonan pembangunan PLTA Asahan 1 kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah memberikan hak pembangunan PLTA Asahan 1 kepada BDSN.
BDSN adalah salah satu pengembang listrik swasta yang terikat perjanjian dengan PT PLN (Persero) melalui Power Purchase Agreement (PPA) 23 Desember 1996 untuk membantu PLN dalam masalah penyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan umum terutama didaerah Sumatra Bagian Utara.
Pembangunan proyek telah dimulai pada tanggal 1 Agustus 1997.
Seperti dimaklumi bersama krisis moneter yang melanda Indonesia, memaksa Pemerintah mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pembangunan proyek-proyek di tanah air kita termasuk diantaanya pembangunan PLTA Asahan 1, antara lain :
Keppres 39/1997 tanggal 21 Desember 1997, tentang penangguhan / Pengkajian kembali proyek, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swasta yang Berkaitan Dengan Pemerintah / Badan Usaha Milik Negara.
Keppres 47/1997 tanggal 01 Nopember 1997, tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan Swata yang Berkaitan dengan Pemerintah / Badan Usaha Milik Negara yang Semula Ditangguhkan atau Dikaji Kembali.
Keppres 05/1998 tanggal 10 Januari 1998, tentang Pencabutan Keppres 47/1997 tanggal 01 Nopember 1997.
Dengan diterbitkanya beberapa Keppres tersebut diatas dapat digambarkan kronologis pembangunan awal Proyek PLTA Asahan 1 tidak mulus / lancar pelaksanaanya. Seagai akibat langsung penundaan pembangunan proyek tahun 1998 – 2008 aktivitas pekerjaan hanya difokuskan pengamanan terhadap lingkungan.
Pemerintah talah meninjau ulang status Proyek PLTA Asahan 1 dengan menyetujui pembangunan dilanjutkan kembali dengan terbitnya Keppres 15/2002 tanggal 22 Maret 2002.